Mengenal Sinar UV-C : Pengertian, Manfaat dan Bahayanya


Pandemi COVID-19 telah melanda dunia selama enam bulan lamanya, masyarakat begitu waspada dan mawas diri untuk menjaga kesehatan mereka agar tidak terdampak pada virus ini. Berbagai cara pencegahan pun sudah diserukan pemerintah mulai dari menerapkan kebiasaan cuci tangan dengan sabun, physical distancing, memakai masker dan hand sanitizer hingga proses desinfeksi. Namun sebenarnya, COVID-19 bukan satu-satunya penyakit menular yang disebabkan oleh mikro-organisme, masih ada penyakit menular lain yang harus kita waspadai seperti TBC dan Influenza. 

World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa COVID-19 merupakan sebuah pandemi yang penularannya bisa terjadi dirumah, fasilitas umum, tempat kerja bahkan tempat rekreasi, karena itulah di negara kita beberapa tempat hiburan dan rekreasi sempat harus ditutup untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus ini, sambil menunggu waktu yang tepat untuk dibuka kembali, di tempat-tempat ini pun akhirnya dilakukan proses desinfeksi. Apa sih desinfeksi itu?

Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati seperti pakaian, lantai dan dinding pada ruangan termasuk juga alat pelindung diri (APD). Desinfeksi memainkan peran penting dalam membantu mencegah penyebaran penyakit-penyakit ini.

Sinar Ultraviolet-C (UV-C) kini semakin banyak digunakan sebagai salah satu pilihan desinfeksi karena sinar UV-C memiliki kemampuan melawan mikro-organisme penyebab penyakit, sehingga bermanfaat untuk membantu mencegah penyebarannya. Lalu bagaimana cara pemanfaatan yang tepat terhadap teknologi UV-C ini?


Tentang Teknologi UV-C

Teknologi UV-C menjadi salah satu pilihan desinfeksi non-kimia yang efektif, yang tepat untuk diaplikasikan di berbagai tempat mulai dari rumah, perkantoran, sekolah, tempat ibadah, pusat perbelanjaan, hotel, gym, hingga fasilitas transportasi umum, dan sebagainya.

Dengan paparan yang cukup, sinar UV-C dapat mendesinfeksi ruangan dan permukaan benda dari semua kuman, bakteri, dan virus, namun idealnya penggunaan UV-C tidak semerta-merta menghapuskan metode pembersihan ruangan lainnya, seperti membersihkan lantai, menyikat kamar mandi. Namun merupakan tanggungjawab kita semua untuk memastikan teknologi UV-C ini digunakan dengan benar dan aman agar tidak mencelakakan diri sendiri maupun orang lain. Karena sinar UV-C memancarkan radiasi yang dapat menimbulkan cedera pada mata dan kulit makhluk hidup.

Hari Selasa 25 Agustus 2020 lalu, Signify (Euronext: LIGHT), pemimpin dunia di bidang pencahayaan, menyelenggarakan diskusi virtual bertajuk: “Sinar UV-C: Kawan atau Lawan?" Untuk mengedukasi masyarakat tentang aspek keselamatan dalam pemanfaatan teknologi UV-C. Lewat aplikasi Zoom Online, saya dan teman-teman blogger langsung mendapat pencerahan tentang pemanfaatan teknologi UV-C yang aman untuk perlindungan masyarakat dari Mikroorganisme melalui paparan para pembicara  yang ahli di bidang kesehatan masyarakat, biomedical optics, hingga perlindungan konsumen, mereka adalah :

  • Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS, Pakar Kesehatan Masyarakat
  • Dr. rer. nat. Ir. Aulia Muhammad Taufiq Nasution M.Sc, Ahli Biomedical Optics
  • Tulus Abadi, Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI)




Diskusi virtual ini sengaja dibuat karena Signify peduli terhadap tingkat pemahaman masyarakat terkait kewaspadaan dan kehati-hatian saat memilih dan menggunakan produk UV-C. Hal ini disampaikan langsung oleh Rami Hajjar, Country Leader Signify Indonesia saat membuka acara diskusi virtual pada hari Selasa lalu.

Beliau juga menambahkan “Sesi diskusi virtual hari ini sangat penting untuk membantu konsumen dan masyarakat luas agar lebih memahami bagaimana pemanfaatan sinar UV-C bisa sangat efektif dalam melawan mikro-organisme, sekaligus membangun kesadaran terhadap pentingnya memperhatikan aspek keselamatan dalam penggunaannya.” kata Rami

Signify adalah pemimpin dalam penyediaan lampu UV-C dan telah menjadi yang terdepan untuk teknologi UV selama lebih dari 35 tahun. Perusahaan memiliki rekam jejak yang terbukti dalam inovasi pencahayaan UV-C, yang dirancang, diproduksi, dan dipasang sesuai dengan standar keamanan yang tinggi. Belum lama ini, Laboratorium Nasional untuk Penyakit Infeksi Emerging (NEIDL) di Universitas Boston, Amerika Serikat, telah melakukan penelitian yang memvalidasi efektivitas lampu UV-C milik Signify dalam menonaktifkan SARS-COV-2, virus penyebab COVID-19

Meski teknologi UV-C membantu mengurangi resiko penyebaran penyakit menular yang disebabkan mikro-organisme, tidak berarti mengeliminasi resiko tertular. Menggunakan lampu UV-C di rumah tidak mengurangi risiko pengguna terkena virus ketika berada di luar rumah atau tempat umum. Karenanya, penting bagi masyarakat untuk mencermati klaim produsen sambil tetap mengikuti

Pada kesempatan ini, Rami Hajjar juga memperkenalkan produk terbarunya yaitu Philips UV-C Disinfection Desk Lamp yang memiliki perlindungan keamanan terintegrasi seperti pengatur waktu, alarm suara, sensor gerak dengan radius 3 meter menggunakan teknologi gelombang mikro, dan kabel sepanjang 3 meter yang didesain untuk melindungi pengguna dari bahaya paparan berlebih. Fitur keselamatan lain yang unik pada produk ini adalah panduan suara yang akan aktif sebelum pengguna menyalakan lampu.

Produk UV-C Philips untuk konsumen dilengkapi dengan perangkat keselamatan yang layak dan dapat diandalkan, seperti: sensor gerak gelombang mikro, pengatur waktu dan alarm suara. Fitur-fitur keselamatan ini diperlukan karena produk UV-C tidak boleh dinyalakan ketika ada orang atau hewan di dalam ruangan. Produk UV-C harus dioperasikan di ruangan tertutup untuk meminimalisir resiko paparan. Tindakan keselamatan ini membantu pengguna menghindari paparan langsung terhadap mata dan kulit dari produk tanpa lapisan pelindung.

PASTIKAN selalu WASPADA tidak LEBAY jangan ABAI

Pembahasan pertama di buka oleh Dr. Hermawan Saputra, SKM., MARS., CICS., Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) yang menjelaskan bahwa, "Kasus terkonfirmasi COVID-19 saat ini hanya merupakan puncak dari gunung es dan hanya mewakili sekitar 66% sampai 73% dari jumlah kasus sesungguhnya. Meski saat ini COVID-19 menjadi fokus utama penanganan penyakit infeksi yang sedang berkembang (Emerging Infectious Diseases/EID) sesungguhnya masih banyak penyakit menular lainnya yang disebabkan oleh mikroorganisme dengan berbagai jenis seperti cacing, bakteri, jamur, virus dan Protozoa".

Tanpa kita sadari, ada jutaan, bahkan puluhan juta mikroorganisme yang ada di sekitar kita. Untuk bisa melawan dan mencegah berbagai penyakit yang masuk ke tubuh kita, Dr.Hermawan menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), terutama di lingkungan sekitar karena lingkungan menyumbang variabel yang cukup besar dalam menentukan kesehatan seseorang.



Upaya lain yang tak kalah penting untuk mendukung pola hidup bersih dan sehat ini adalah dengan memanfaatkan rekayasa teknologi pencahayaan, yaitu teknologi UV-C. Sinar UV-C yang berasal dari matahari disaring oleh lapisan ozon sehingga tidak sampai ke permukaan Bumi. Dr. Hermawan menyebutkan teknologi UV-C ini sangat diperlukan di area-area publik seperti pusat perbelanjaan, hotel, kantor, sekolah, tempat ibadah, bandara, dan lainnya.

Bicara tentang sinar UV-C, seorang Ahli Biomedical Optics membuka paparan berikutnya, beliau adalah Dr. rer. nat. Ir. Aulia Nasution, M.Sc., Kepala Laboratorium Rekayasa Fotonika, Departemen Teknik Fisika, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang menyebutkan bahwa, sinar UV-C, yang berada dalam spektrum cahaya tak kasat mata, memiliki potensi untuk mengatasi penyebaran COVID-19. 

Dalam penjelasannya beliau menyampaikan “Ada yang disebut dengan interaksi antara cahaya dengan materi biologis. Pada saat cahaya masuk dan terhalang materi, cahaya tersebut akan menembus ke dalam materi tersebut, dan semakin ke dalam akan terjadi hamburan (scattering). Dalam perjalanannya menembus jaringan, bisa juga terjadi penyerapan cahaya. Di sini terjadi transfer energi dari cahaya ke dalam materi yang dilaluinya,” 



Namun, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi UV-C ini yaitu :

1. Agar efektif, penggunaan sinar UV-C ini harus dalam dosis paparan yang tepat yaitu dengan parameter dosis paparan (dosimetry) berdasarkan Daya sumber cahaya, Banyak cahaya (iradiansi yang diterima permukaan yang akan disinari), Jarak sumber cahaya dengan obyek penyinaran dan Lama penyinaran

2. Tidak diperbolehkan mengenai tubuhh manusia secara langsung karena jika terpapar langsung, sinar UV-C dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan, menyebabkan iritasi kulit seperti ruam, sensasi terbakar, tumor, hingga memicu kanker, sementara pada mata bisa menyebabkan katarak.

3. Sinar UV-C secara umum bisa digunakan untuk mendesinfeksi udara dan permukaan dalam ruangan seperti dinding, lantai, meja kerja, dan benda.

4. Ruangan, permukaan maupun benda yang didesinfeksi dengan sinar UV-C juga dapat langsung digunakan setelah lampu UV-C dimatikan atau tidak beroperasi.


Sinar UV-C Dan Perlindungan Konsumen

Menanggapi makin banyaknya produk UV-C yang beredar di pasaran, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyatakan apresiasinya terhadap segala bentuk upaya untuk mengendalikan wabah COVID-19. Namun, ia juga menyoroti pentingnya aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan konsumen.

“Kami mendorong pemerintah untuk melakukan kebijakan pengawasan produk sebelum diedarkan (pre-market control policy) seperti menetapkan standar atau sertifikasi bagi produk-produk UV-C, untuk memastikan bahwa produk yang beredar sudah memenuhi standar,” ujar Tulus. “Setelahnya diikuti dengan post-market control policy, yaitu melakukan pengawasan sehingga apabila ditemukan produk yang tidak sesuai, dapat melakukan penarikan (recall) produk dari pasar dan melakukan penegakan hukum.”



Tulus Abadi juga menegaskan akan tugas produsen dan pelaku usaha yaitu :

  • Mengedepankan itikad baik dalam berbisnis, mulai dari pembuatan produk hingga cara memasarkannya. 
  • Mematuhi regulasi yang ada, baik di tingkat Undang-Undang dan atau regulasi teknis, yaitu untuk membuat produk yang standar
  • Menyediakan berbagai akses kanal-kanal pengaduan sehingga mudah dijangkau oleh konsumen.

Sementara bagi konsumen diharapkan untuk :

  • Berhati-hati dan cerdas dalam membeli produk yang memiliki aspek keselamatan yang perlu diperhatikan, seperti teknologi UV-C ini
  • Sebelum membeli, hendaknya konsumen mencari informasi sebanyak mungkin dari sumber-sumber kredibel. 
  • Setelah membeli, cermati label dan petunjuk penggunaan serta instruksi keselamatan pada masing-masing produk.
Dari diskusi virtual tersebut dapat disimpulkan bahwa teknologi UV-C bisa menjadi kawan karena memiliki kemampuan melawan mikro-organisme jika digunakan sesuai dosis namun juga bisa menjadi lawan ketika penggunaanya tidak memperhatikan aspek keselamatan karena sinar UV-C memancarkan radiasi yang dapat menimbulkan cedera pada mata dan kulit makhluk hidup. Tetap bijak, waspada, tidak lebai dan jangan abai. Stay Safe and Healthy.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Terimakasih telah berkunjung ke www.indrifairy.com
Jangan lupa tinggalkan komentar ^_^